Bedah Mayat

MASAILUL FIQIH
TENTANG :
BEDAH MAYAT


Jika anda ingin makalah yang telah selesai (langsung print) silahkan download disini.

BAB II
PEMBAHASAN


A.PENGERTIAN BEDAH MAYAT
Secara etimologi bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong atau bagian tubuh seseorang. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Al-Jirahah atau ‘amaliyah bi al-jirayah yang berarti melukai, mengiris, atau operasi pembedahan.
Sedangkan secara terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam, setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. Dalam ilmu kedokteran dikenal dengan istilah autopsi.
Bedah mayat dibagi menjadi 3 macam yaitu :


a.Bedah Mayat Pendidikan
Ialah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh oleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang ilmu viral tubuh manusia (anatomi).
b.Bedah Mayat Keilmuan
Ialah bedah mayat yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit, setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter.
c.Bedah Mayat Kehakiman
Yaitu bedah mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, seperti dugaan pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan.

B.HUKUM BEDAH MAYAT
Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang mengandung secara pasti tentang bedah mayat akan tetapi, terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktek bedah mayat ini. Seperti janji Allah SWT yang akan memperlihatkan tanda-tanda kebesaran-Nya. Diangkasa mar (ufuk) dan yang ada didalam diri manusia itu sendiri.

C.HUKUM BEDAH MAYAT MENURUT PARA ULAMA
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum bedah mayat ini antara lain :

a.Menurut Ulama Syafi’i
Bahwa jika yang meninggal adalah seorang perempuan dan didalam perutnya ditemukan janin yang masih hidup, maka perut perempuan itu dibedah dalam keadaan darurat, maka pembedahan ini boleh dilakukan kalau ada harapan janin itu untuk hidup atau berumur 6 bulan keatas. Jika kurang dari 6 bulan tidak ada harapan untuk hidup, maka pembedahan itu haram dilakukan.
b.Menurut Mazhab Maliki perut mayat tidak boleh dibedah
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa memecah tulang mayat sama haramnya dengan memecah tulang manusia yang hidup. (H.R. Abu Daud dari Aisyah binti Abu Bakar). Seiring dengan kewajiban terhadap mayat, yakni memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan sebagai penghormatan bagi mayat.
c.Ulama Mazhab Hanafi sependapat dengan Mazhab Syafi’i
Bahwa jika ada sesuatu yang bergerak dan diduga yang bergerak itu adalah janin yang masih hidup, maka perut ibu boleh dibedah demi membela kehormatan yang masih hidup.

Jika anda merasa Materi Makalah ini masih kurang atau anda malas mengedit makalah ini silahkan Download Makalah lengkapnya. Dalam makalah ini sudah tersusun rapi semua materinya, sehingga anda tinggal print doang (asyik ng’). Silahkan download makalah lengkapnya di bawah ini!

Masailul Fiqih
Judul :
Bedah Mayat

0 komentar:

:f :D :) ;;) :x :$ x( :? :@ :~ :| :)) :( :s :(( :o

Posting Komentar