MASAILUL FIQIH
TENTANG :
BEDAH MAYAT
Jika anda ingin
makalah yang telah selesai (
langsung print) silahkan download
disini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN BEDAH MAYAT
Secara etimologi bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong atau bagian tubuh seseorang. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Al-Jirahah atau ‘amaliyah bi al-jirayah yang berarti melukai, mengiris, atau operasi pembedahan.
Sedangkan secara terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam, setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. Dalam ilmu kedokteran dikenal dengan istilah autopsi.
Bedah mayat dibagi menjadi 3 macam yaitu :