Jika Anda ingin makalah yang lengkap dalam format Microsoft Word silahkan download disini.
CONTOH-CONTOH IJMA’
- Ijma’ tentang pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah karena mengqiyaskan kepada penunjukan Abu Bakar oleh Nabi menjadi imam shalat ketika Nabi sedang berhalangan. (Jumhur Ulama, Fiqih Sunnah Jilid I, hal 149).
- Menurut Ijma’ kaum muslim, boleh mengusap bagian atas sepatu ketika dalam perjalanan. Tidak ada yang melarang hal ini, kecuali golongan Khawarij. (Fiqih Empat Mazhab, Mengusap Sepatu (khuf), hal 37).
- Ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa umat Islam yang berada di wilayah Darul Harbi diwajibkan untuk hijrah ke Darul Islam. (Ensiklopedi Hukum Islam Jilid I, hal 256).
- Jumhur Ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriah saja, tidak secara batiniah. (Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 4, hal 1186).
- Para ulama Mujtahid sepakat bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan. (Fiqih Empat Mazhab, Hukum Jual Beli, hal 214).
- Para Mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syariat. (Fiqih Empat Mazhab, Nikah, hal 338).
- Para ulama mazhab seluruhnya sepakat bahwa, orang yang sakit menjelang ajal, manakala mewakafkan sebagian dari miliknya adalah syah dan bila dia cukup, wakaf tersebut diambil dari jumlah sepertiga hartanya. Apabila lebih, maka kelebihannya itu dikeluarkan berdasarkan izin para ahli warisnya. (Fiqih Lima Mazhab, Wakaf hal 645).
- Para imam mazhab sepakat bahwa antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya. (Fiqih Empat Mazhab, Zakat Hewan Ternak, hal 132).
- Para imam mazhab sepakat atas keharaman Ghashab (merampas hak orang lain). (Fiqih Empat Mazhab, Perampasan (Ghashab), hal 281).
- Para ulama mazhab sepakat bahwa, wali waqhaf (penguasa wakaf) adalah harus orang yang berakal sehat, baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa dipercaya. (Fiqih Lima Mazhab, Kekuasaan Atas Waqhaf hal 659).
makasih atas informasinya :)
BalasHapusblog yg bermanfaat :)