Istishhab


 Jika Anda ingin makalah yang lengkap dalam format Microsoft Word silahkan download disini.


A.     DEFINISI ISTISHHAB
Istishhab secara bahasa adalah menyertakan, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu. Adapun secara terminologi Ushul Fiqih, sebagaimana umumnya istilah-istilah yang digunakan dalam disiplin ilmu ini, ada beberapa definisi yang disebutkan oleh para ulama Ushul Fiqih, diantaranya adalah :

1.      Definisi Al-Asnawy (772H) yang menyatakan bahwa “(Istishhab) adalah penetapan (keberlakukan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya sesuatu hal yang mengharuskan terjadinya  perubahan (hukum tersebut)”.
2.      Sementara Al-Qarafy (486H) seorang ulama Malikiyah mendefinisikan Istishhab sebagai “keyakinan bahwa keberadaan sesuatu di masa lalu dan sekarang itu berkonsekwensi bahwa ia tetap ada (eksis) sekarang atau di masa datang”.

Definisi itu menunjukkan bahwa Istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara baik itu berupa hukum ataupun benda di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil ini entah itu melalui proses jual beli atau pewarisan, maka selama kita tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, Istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya hingga ke masa kini atau nanti.

B.     KEDUDUKAN ISTISHHAB DIANTARA DALIL-DALIL YANG LAIN
Banyak ulama yang menjelaskan bahwa secara hirarki ijtihad, Istishhab termasuk dalil atau pegangan yang terakhir bagi seorang mujtahid setelah ia tidak menemukan dalil dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, Ijma’ atau Qiyas. Al-Syaukany misalnya mengutip pandangan seorang ulama yang mengatakan :
“Ia (Istishhab) adalah putaran terakhir dalam berfatwa. Jika seorang mufti ditanya tentang suatu masalah, maka ia harus mencari hukumnya dalam Al-Qur’an, kemudian Al-Sunnah, lalu Ijma’, kemudian Qiyas. Bila ia tidak menemukan (hukumnya di sana), maka ia pun (boleh) menetapkan hukumnya dengan ‘menarik pemberlakuan hukum yang lalu di masa sekarang’ (Istishhab al-hal). Jika ia ragu akan tidak berlakunya hukum itu, maka prinsip asalnya adalah bahwa hukum itu tetap berlaku…”

Perbedaan pendapat (Ikhtilaf) Ulama dalam Kehujjiyahan Istishhab dalam menyikapi apakah Istishhab dapat dijadikan sebagai dalil dalam proses penetapan hukum, para ulama Ushul Fiqih terbagi dalam tiga pendapat :

Pendapat pertama, bahwa Istishhab adalah dalil (hujjah) dalam penetapan ataupun penafian sebuah hukum. Pendapat ini didukung oleh Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, mayoritas ulama Syafi’iyah dan sebagian Hanafiyah.
Diantara argumentasi mereka dalam mendukung pendapat ini adalah :
1.      Firman Allah :
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ  

“Katakanlah (wahai Muhammad) : ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan kecuali jika adalah bangkai, atau darah, atau daging babi…”(al-An’am : 145).
Ayat ini menurut mereka menunjukkan bahwa prinsip asalnya segala sesuatu itu hukumnya mubah hingga datangnya dalil yang menunjukkan pengharamannya. Hal ini ditunjukkan dengan Firman Allah :  “Katakanlah (wahai Muhammad) : ‘Aku tidak menemukan…”. Pernyataan ini menujukkan bahwa ketika tidak ada ketentuan baru, maka ketentuan lama-lah yang berlaku.
2.      Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya syetan mendatangi salah seorang dari kalian (dalam shalatnya) lalu mengatakan : ‘Engkau telah berhadats! Engkau telah berhadats!’ Maka (jika demikian), janganlah ia meninggalkan shalatnya hingga ia mendengar suara atau mencium bau.”(HR. Ahmad).
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk tetap memberlakukan kondisi awal kita pada saat mulai mengerjakan shalat (yaitu dalam keadaan suci) bila syetan membisikkan keraguan padanya bahwa wudhu’nya telah batal. Bahkan Rasulullah melarangnya untuk meninggalkan shalatnya hingga menemukan bukti bahwa wudhu’nya telah batal : yaitu mendengar suara atau mencium bau. Dan inilah Istishhab itu.
3.      Dalil ‘Aqli
Diantara dalil ‘aqli atau logika yang digunakan oleh pendukung pendapat ini adalah :
-         Bahwa penetapan sebuah hukum pada masa sebelumnya dan tidak adanya faktor yang menghapus hukum tersebut membuat dugaan keberlakuan hukum tersebut sangat kuat (al-zhann al-rajih). Dan dalam syariat Islam, sebuah dugaan kuat (al-zhann al-rajih) adalah hujjah, maka dengan demikian Istishhab adalah hujjah pula.
-         Di samping itu, ketika hukum tersebut ditetapkan pada masa sebelumnya atas keyakinan, maka penghapusan hukum itu pun harus didasarkan atas keyakinan, berdasarkan kaidah al-yaqin la yazulu/yuzalu bi al-syakk.

Pendapat kedua, bahwa Istishhab tidak dapat dijadikan sebagai hujjah secara mutlak, baik dalam menetapkan hukum ataupun menafikannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah.
Diantara dalil dan pegangan mereka adalah :
1.      Menggunakan Istishhab berarti melakukan sesuatu dengan tanpa landasan dalil. Dan setiap pengalaman yang tidak dilandasi dalil adalah batil. Maka itu berarti bahwa Istishhab adalah sesuatu yang batil.
2.      Istishhab akan menyebabkan terjadinya pertentangan antara dalil dan apapun yang menyebabkan hal itu maka itu adalah batil. Ini adalah karena jika seseorang boleh menetapkan suatu hukum atas dasar Istishhab, maka yang lain pun bisa saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan itu atas dasar Istishhab pula.

Pendapat ketiga, bahwa Istishhab adalah hujjah pada saat membantah orang yang memandang terjadinya perubahan hukum yang lalu atau yang dikenal dengan bara’ah al-dzimmah dan tidak dapat sebagai hujjah untuk menetapkan suatu hukum baru. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama Hanafiyah belakangan dan sebagian Malikiyah.
Dalam hal ini yang menjadi alasan mereka membedakan kedua hal ini adalah karena dalil Syar’i hanya menetapkan hukum itu di masa sebelumnya dan itu tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menetapkan hukum baru di masa selanjutnya.
C.     JENIS-JENIS ISTISHHAB
Para ulama menyebutkan banyak sekali jenis-jenis Istishhab ini. Dan berikut ini akan disebutkan yang terpenting diantaranya, yaitu :
1.      Istishhab hukum asal atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya; yaitu mubah jika ia bermanfaat dan haram jika ia membawa mudharat dengan perbedaan pendapat yang masyhur dikalangan para ulama tentangnya; yaitu apabila hukum asal sesuatu itu adalah mubah atau haram. Salah satu contohnya adalah jenis makanan dan minuman yang tidak ditemukan dalil yang menjelaskan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah atau dalil lainnya seperti Ijma’ dan Qiyas. Untuk yang semacam ini, para ulama berbeda pendapat dalam tiga mazhab :

Pendapat pertama, bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, hingga adanya dalil yang menetapkan atau mengubahnya. Pendapat ini dipegangi oleh Jumhur Mu’tazilah, sebagian ulama Hanifiyah, Syafi’iyah dan Zhahiriyah.
Dalil-dalil mereka antara lain adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang zhahirnya menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu mubah, seperti :
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ  

“Dia-lah yang menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi”. (Al-Baqarah : 29).
Ayat ini menunjukkan bahwa sesuatu yang ada di bumi ini untuk dimanfaatkan oleh manusia, dan hal itu tidak mungkin dimanfaatkan kecuali jika hukumnya mubah.
Juga Firman-Nya :
“Katakanlah (wahai Muhammad) : ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan kepada seseorang yang  memakannya kecuali jika ia berupa bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi…”(al-An’am : 145).
Ayat ini menujukkan bahwa apa yang tidak disebutkan di dalamnya tidak diharamkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan itu dan itu semuanya karena hukumnya adalah mubah.

Pendapat kedua, bahwa hukum asal sesuatu itu adalah haram, hingga ada dalil syara’ yang menetapkan atau mengubahnya. Pendapat ini dipegangi oleh sebagian Ahl al-Hadits dan Mu’tazilah Baghdad.
Alasan mereka adalah karena yang berhak untuk menetapkan syariat dan hukum adalah Allah saja. Maka jika kita membolehkan sesuatu yang tidak ada nashnya, maka berarti kita telah melakukan apa yang seharusnya menjadi hak prerogatif Sang pembuat syariat tanpa seizin-Nya. Dan ini tidak dibenarkan sama sekali.
Pendapat ketiga, bahwa hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sementara yang membawa mudharat adalah haram. Pendapat ini dipegangi oleh Jumhur ulama. Dan mereka menggunakan dalil pendapat yang pertama untuk menguatkan bahwa hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah mubah dan dalil pendapat yang kedua untuk menegaskan bahwa hukum asal sesuatu yang membawa mudharat adalah haram.
Di samping itu, untuk menegaskan sisi kedua pendapat ini, mereka juga berlandaskan pada hadits :


“Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) memberi mudharat (dalam Islam).” (HR. Ibnu majah dan Al-Daraquthni dengan sanad yang hasan).

2.      Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyah, atau bahwa hukum asalnya seseorang itu terlepas dan beban dari beban dan tanggungan apapun, hingga datangnya dalil atau bukti yang membebankan ia untuk melakukan atau mempertanggungjawabkan sesuatu.
Sebagai contoh misalnya adalah bahwa kita tidak diwajibkan untuk melakukan shalat fardhu yang keenam dalam sehari semalam setelah menunaikan shalat lima waktu, karena tidak adanya dalil yang membebankan hal itu.
Demikian pula misalnya jika ada seseorang yang menuduh bahwa orang lain berhutang padanya, sementara ia tidak bisa mendatangkan bukti terhadap tuduhan itu, maka orang tertuduh dalam hal ini tetap berada dalam posisi bebas hutang atas dasar al-Bara’ah al-Ashliyah ini.

3.      Istishhab hukum yang ditetapkan oleh Ijma pada saat berhadapan dengan masalah yang masih diperselisihkan.
Salah satu contohnya adalah bahwa para ulama telah berijma’ akan batalnya shalat seorang yang bertayammum karena tidak menemukan air saat ia menemukan air sebelum shalatnya. Adapun jika ia melihat air pada saat sedang mengerjakan shalatnya; apakah shalatnya juga batal atas dasar Istishhab dengan Ijma’ tersebut, atau shalat tetap sah dan ia boleh tetap melanjutkannya?
Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama lain seperti Al-Ghazaly dan Ibnu Qudamah berpendapat bahwa dalam masalah ini Istishhab dengan Ijma’ terdahulu tidak dapat dijadikan landasan, karena berbedanya kondisi yang disebutkan dalam Ijma’. Oleh sebab itu, ia harus berwudhu kembali.
Sementara Imam Al-Syafi’i dan Abu Tsaur berpendapat bahwa Istishhab Ijma’ ini dapat dijadikan sebagai hujjah hingga ada dalil lain yang mengubahnya. Oleh sebab itu, shalatnya tetap sah atas dasar Istishhab kondisi awalnya yaitu ketiadaan air untuk berwudhu.

D.    PENGARUH ISTISHHAB DALAM PERSOALAN-PERSOALAN FURU’IYAH
Bila ditelusuri lebih jauh ke dalam pembahasan dan kajian Fiqih Islam, maka kita akan menemukan banyak sekali persoalan-persoalan yang dibahas oleh para fuqaha yang kemudian menjadikan Istishhab sebagai salah satu pijakan atau landasan mereka dalam memegangi satu mazhab atau pendapat.


0 komentar:

:f :D :) ;;) :x :$ x( :? :@ :~ :| :)) :( :s :(( :o

Posting Komentar