Fiqih Munakahat


 Jika Anda ingin makalah yang lengkap dalam format Microsoft Word silahkan download disini.
 
2.1 LI’AN DAN HIKMAHNYA
Kata “li’an” terambil dari kata al-la’nu, yang artinya jauh dan laknat atau kutukan. Disebut demikian karena suami yang saling berli’an itu berakibat saling dijauhkan, oleh hukum dan diharamkan berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya, atau karena yang bersumpah li’an itu dalam kesaksiannya yang kelima menyatakan bersedia menerima laknat (kutuk) Allah jika pernyataannya tidak benar.

Menurut istilah hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Firman Allah surat An-Nur ayat 6-7 :
ûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ   èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ  

Yang artinya : Orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah akan ditimpakan kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.

Terhadap tuduhan suami itu, istri dapat menyangkalnya dengan sumpah kesaksian sebanyak empat kali bahwa suami itu berdusta dalam tuduhannya, dan pada sumpah kesaksiannya yang kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima marah dari Allah jika suami benar dalam tuduhannya.
Firman Allah dalam surat An-Nur ayat 8-9 :
#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ   sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ  

Artinya : Istrinya itu dapat dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya sebanyak empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu sungguh-sungguh termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa murka Allah (akan ditimpakan) atas dirinya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Dengan terjadinya sumpah li’an ini maka terjadilah perceraian antara suami istri tersebut dan antara keduanya tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk selama-lamanya
Menurut Al-Jurjawi, dalam sumpah li’an terkandung beberapa hikmah antara lain :
a.       Suatu pernikahan dan fungsi wanita sebagai istri bagi suami tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keserasian dan saling menyayangi antara keduanya. Tetapi apabila sudah terdapat tuduhan zina dan melukai istri dengan kekejian, maka dada mereka akan sempit dan hilanglah kepercayaan dari istri sehingga mereka berdua hidup dalam kedengkian yang tentu akan membawa akibat jelek.
b.      Melarang dan memperingatkan suami-istri agar jangan melakukan perlakuan buruk yang akan mengurangi kemuliaan itu.
c.       Menjaga kehormatannya dari kehinaan pelacuran yang tidak pernah hilang pengaruhnya siang dan malam.

2.2 AKIBAT SUMPAH LI’AN BAGI SUAMI ISTRI
Pelaksanaan hukum li’an sangat memberatkan dan menekan perasaan, baik bagi suami maupun bagi istri yang sedang dalam perkara li’an ini. Bahkan dapat mempengaruhi jiwa masing-masing, terutama setelah mereka dalam ketenangan berfikir dan perasaan kembali.

Hal ini tidak lain adalah :
1.      Karena bilangan sumpah li’an
2.      Karena tempat paling mulia untuk berli’an. Kalau di Mekkah diadakan di antara Hajar Aswad dan rukun Yamani. Di Madinah di dekat mimbar Rasulullah SAW. Dan kalau di negeri lain diadakan di dalam Mesjid Jami’ dekat mimbar.
3.      Karena masa yang paling mulia untuk berli’an, yaitu waktu Ashar sesudah melakukan shalat.
4.      Karena sumpah itu dilakukan dihadapan jamaah (manusia banyak), sekurang-kurangnya berjumlah empat orang.

Di samping itu, pengaruh lain akibat li’an adalah terjadinya perceraian antara suami istri. Bagi suami, maka istrinya menjadi haram untuk selamanya. Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah lagi dengan akad baru. Bila istrinya melahirkan anak yang dikandungnya, maka anak itu dihukumkan tidak termasuk keturunan suaminya.

2.3 AKIBAT LI’AN DARI SEGI HUKUM
Sebagai akibat dari sumpah li’an yang berdampak pada suami istri, yaitu li’an menimbulkan pula perubahan pada ketentuan hukum yang mestinya dapat berlaku bagi salah satu pihak (suami istri).

Perubahan itu antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Gugur had atas istri sebagai had zina
b.      Wajib had atas istri sebagai had zina
c.       Suami istri bercerai untuk selamanya
d.      Diterapkan berdasarkan pengakuan suami, bahwa dia tidak mencampuri istrinya
e.       Bila ada anak, tidak dapat diakui oleh suami sebagai anaknya

Sebaliknya si istri dapat menggugurkan hukum had atas dirinya dengan membela li’an suaminya dengan li’annya pula atas suaminya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, tentang akibat putusnya perkawinan sebagai berikut :
1.      Akibat Talak
Pasal 149
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :
a.       Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhul.
b.      Memberi nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
c.       Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qabla al-dukhul.
d.      Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Pasal 150
Bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.

Pasal 151
Bekas istri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Pasal 152
Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia nusyuz.

2.      Waktu Tunggu
Pasal 153
1.      Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qabla al-dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.


3.      Akibat perceraian
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a.       Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh :
1.      Wanita-wanita dalam garis lurus dari ibu
2.      Ayah

2.4 WANITA YANG HARAM DINIKAH KARENA SUMPAH LI’AN
Seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina tanpa mendatangkan empat orang saksi, maka suami diharuskan bersumpah 4 kali dan yang kelima kali dilanjutkan dengan menyatakan bersedia menerima laknat Allah apabila tindakannya itu dusta. Istri yang mendapat tuduhan itu bebas dari hukuman zina kalau mau bersumpah seperti sumpah suami di atas 4 kali dan yang kelima kalinya diteruskan bersedia mendapat laknat bila tuduhan suami itu benar. Sumpah demikian disebut sumpah li’an. Apabila terjadi sumpah li’an antara suami istri maka putuslah hubungan perkawinan keduanya untuk selama-lamanya.

0 komentar:

:f :D :) ;;) :x :$ x( :? :@ :~ :| :)) :( :s :(( :o

Posting Komentar