Fiqh Jinaiyah


 Jika Anda ingin makalah yang lengkap dalam format Microsoft Word silahkan download disini.

 A.     PENGERTIAN ZINA
Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia, zina adalah perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria dan wanita diluar ikatan pernikahan yang sah. Sedangkan menurut Al-Jurjani, bisa dikatakan zina apabila telah memenuhi dua unsur, yaitu :
1.      Adanya persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.
2.      Tidak adanya keserupaan atau kekeliruan dalam perbuatan seks.


Sebagian ulama mendefenisikan zina dengan perhiasan, maka berzina berarti merampas perhiasan. Bagi wanita yang paling utama sebagai perhiasannya adalah kehormatannya.
Dari defenisi di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa zina adalah perbuatan bersetubuh (memasukkan penis kedalam vagina) diluar ikatan nikah yang sah dan berbeda jenis kelaminnya, yang dapat merusak kehormatan atau perhiasan perempuan.
Zina merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan dibenci Allah, karena zina adalah perbuatan yang kotor. Sebagaimana Firman Allah SWT :
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Artinya : “Dan janganlah kalian dekat-dekat zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan.

Zina juga termasuk dosa besar, yang tidak bisa diampuni kecuali bertobat kepada Allah SWT.



“Tidak ada dosa yang lebih besar disisi Allah setelah syirik daripada mani yang diletakkan seorang laki-laki kedalam rahim wanita yang tidak halal baginya (HR. Ibnu Abid Dunya dan Haytsam bin Malik).”

B.     MACAM-MACAM ZINA DAN HUKUMANNYA
1.      Zina Muhsan
Zina muhsan ialah perbuatan zina yang dilakukan oleh pria atau wanita yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Artinya, orang yang sudah berkeluarga atau menikah.
Hukuman terhadap muhsan adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati) sebagimana haditsnya :



Firman Allah SWT :
`tBur öN©9 ôìÏÜtGó¡o öNä3ZÏB »wöqsÛ br& yxÅ6Ztƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# `ÏJsù $¨B ôMs3n=tB Nä3ãZ»yJ÷ƒr& `ÏiB ãNä3ÏG»uŠtGsù ÏM»oYÏB÷sßJø9$# 4 ª!$#ur ãNn=ôãr& Nä3ÏZ»yJƒÎ*Î/ 4 Nä3àÒ÷èt/ .`ÏiB <Ù÷èt/ 4 £`èdqßsÅ3R$$sù ÈbøŒÎ*Î/ £`ÎgÎ=÷dr&  Æèdqè?#uäur £`èduqã_é& Å$rá÷èyJø9$$Î/ BM»oY|ÁøtèC uŽöxî ;M»ysÏÿ»|¡ãB Ÿwur ÅVºxÏ­GãB 5b#y÷{r& 4 !#sŒÎ*sù £`ÅÁômé& ÷bÎ*sù šú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`ÍköŽn=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# šÆÏB É>#xyèø9$# 4 y7Ï9ºsŒ ô`yJÏ9 }ϱyz |MuZyèø9$# öNä3ZÏB 4 br&ur (#rçŽÉ9óÁs? ׎öyz öNä3©9 3 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËÎÈ  

Artinya : Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2.      Zina Ghoiru Muhsan
Zina ghoiru muhsan maksudnya adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh pria/wanita yang belum menikah. Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan keluar negeri selama satu tahun.
Adapun dalil terhadap orang yang tidak muhsan ialah Firman Allah SWT :
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  

Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Sabda Rasulullah SAW :



C.     BAGAIMANA MENJAGA PINTU PERZINAAN
Adapun untuk menjaga pintu perzinaan agar tidak terjadi zina maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan, diantaranya adalah :
o       Tundukkan Keinginan (Untuk Terjadinya Zina Hati)
Maksudnya ketika terpikat oleh daya tarik lawan jenis, yang menarik perhatian, jangan mengharap kesenangan seksual darinya, sebesar apapun gairah kita, janganlah kita turuti keinginan nafsu syahwat, sebagaimana firman Allah SWT :
A$s% Éb>u ß`ôfÅb¡9$# =ymr& ¥n<Î) $£JÏB ûÓÍ_tRqããôtƒ Ïmøs9Î) ( žwÎ)ur ô$ÎŽóÇs? ÓÍh_tã £`èdyøx. Ü=ô¹r& £`ÍköŽs9Î) `ä.r&ur z`ÏiB tûüÎ=Îg»pgø:$# ÇÌÌÈ  

Artinya : Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku Termasuk orang-orang yang bodoh.

o       Tundukkan Tutur kata
Untuk menjaga terjadinya zina lidah kita bisa melakukan tundukkan tutur kata. Maksudnya, ketika lawan jenis yang menyimak tutur kata, dan terpesona pada ke-sexyan suara kita, maka keraskanlah suara atau hentikan saja tutur kata tersebut supaya lawan jenis yang lemah hatinya tidak bangkit nafsunya. Sebagimana Firman Allah SWT :
uä!$|¡ÏY»tƒ ÄcÓÉ<¨Z9$# ¨ûäøó¡s9 7tnr'Ÿ2 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ÈbÎ) ¨ûäøøs)¨?$# Ÿxsù z`÷èŸÒøƒrB ÉAöqs)ø9$$Î/ yìyJôÜuŠsù Ï%©!$# Îû ¾ÏmÎ7ù=s% ÖÚttB z`ù=è%ur Zwöqs% $]ùrã÷è¨B ÇÌËÈ  


Artinya : Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya  dan ucapkanlah Perkataan yang baik.

o       Tundukkan Pandangan
Tundukkan pandangan bisa kita lakukan sebagai upaya menjaga pintu perzinaan dari terjadinya zina mata. Jika kita membiarkan terjadinya zina mata, sewaktu memandang lawan jenis maka mungkin kita tergolong mendekati zina.
Dari Ibnu Abbas r.a dikatakan : Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharapkan dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat).

D.    BAHAYA DAN AKIBAT ZINA
Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukannya agama si perzina, hilangnya sikap wara’ (menjaga diri dari dosa), buruk keperibadian dan hilangnya rasa cemburu.
Zina pembunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang amat diambil berat dan perhiasan yang sangat indah khususnya bagi wanita. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
Aib yang dicontengkan kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada ikatan akidah kafir.
Hadits Rasulullah :



Dari Nabi SAW bersabda : “Wahai kaum muslimin, takutlah kamu sekalian pada zina sebab didalamnya ada 6 perkara (yang pasti ditetapi), 3 perkara di dunia dan 3 perkara di akhirat. Adapun 3 perkara di dunia adalah hilangnya kewibawaan wajah, pendeknya umur dan kekalnya kefakiran, sedangkan 3 perkara di akhirat adalah murka Allah yang maha Barokah dan maha luhur, jeleknya hisaban dan siksa akhirat” (HR. Baihaqi).

0 komentar:

:f :D :) ;;) :x :$ x( :? :@ :~ :| :)) :( :s :(( :o

Posting Komentar